Ojol di Kota Bogor Boleh Angkut Penumpang Mulai 6 Juli, Ini Syaratnya

0
35
ilustrasi ojek online
ilustrasi ojek online
ilustrasi ojek online
ilustrasi ojek online

BOGOR-RADAR BOGOR, Masa Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau pra new normal di Kota Bogor berlangsung mulai hari ini Jumat (3/7/2020).

Di fase yang berlaku selama satu bulan ke depan itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengizinkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan mengangkut penumpang dengan beberapa syarat.

“Ojek online dan ojek pangkalan diizinkan mengangkut penumpang mulai Senin (6/7/2020). (Operasionalnya) Mulai jam empat pagi sampai jam dua belas malam,” ujar Wali Kota Bima Arya di Balai Kota Bogor.

Bagi pengemudi ojol dia menekankan untuk wajib memberlakukan protokol kesehatan dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19.

Selain menggunakan masker dan menyediakan hand sanitizer, pengemudi juga diwajibkan memasang penyekat.

“Untuk penumpang diimbau agar bawa helm sendiri,” beber Bima didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim.

Ojol juga diizinkan beroperasi secara luas sekalipun di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal.

“Tidak kita batasi, termasuk taksi online pun sama boleh masuk ke wilayah manapun. Terpenting protokol kesehatan dijalankan,” ujar Bima.

Pemkot juga mewajibkan operator menyediakan check point kesehatan. Sehingga bisa dicek kesehatan para pengemudi.

Untuk angkot, menurut dia, boleh menambah kapasitas penumpang dari 50 persen menjadi 60 persen dengan jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Aktivitas terminal dan stasiun pun diatur waktunya.

“Terminal buka dari jam empat (pagi) sampai jam sepuluh malam. Stasiun, buka jam empat sampai jam sebelas malam. Kendaraan pribadi bisa mengangkut penumpang sesuai daya tampung,” tutur Bima.

Selain sektor transportasi, jasa penginapan seperti hotel sudah boleh menyelenggarakan seminar dan resepsi pernikahan dengan mengajukan ke pemerintah dengan protokol kesehatan yang ketat.

]“Bukan berarti bebas. Tidak. Tapi setiap hotel mengajukan protokol kesehatan, dan mekanismenya sama dengan verifikasi protokol di mal. Kalau siap akan diizinkan. Kita akan kita uji coba dengan catatan-catatan. Hanya dengan hotel yang siap yang mulai beroperasi,” katanya.

Bima juga mempersilahkan tempat wisata yang hendak buka untuk mengajukan protokol kesehatan kepada pemerintah disertai surat pernyataan yang dibuat bersama.

Sementara bagi bidang-bidang yang belum diizinkan seperti tempat rekreasi air seperti kolam renang masih harus menunggu teknis protokol kesehatan seperti apa. “Begitu juga dengan bidang pendidikan belum diperbolehkan,” tegasnya. (ded/c)

Ojol di Bogor Boleh Angkut Penumpang

  1. Berlaku 6 Juli 2020
  2. Jam operasional, mulai Pukul 04.00 – 00.00 WIB
  3. Pengemudi wajib menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, memasang penyekat antara pengemudi dan penumpang
  4. Penumpang membawa helm sendiri

Sektor Transportasi Lain

Angkot

  1. Menambah kapasitas penumpang dari 50 persen menjadi 60 persen
  2. Jam operasional mulai pukul 04.00 – 00.00 WIB

Terminal

Jam operasional dari pukul 04.00 – 22.00 WIB

Stasiun

Jam operasional mulai dari pukul 04.00 – 23.00 WIB

Kendaraan Pribadi

Boleh mengangkut penumpang sesuai daya tampung