CIBINONG – RADAR BOGOR, PSBB Transisi telah diberlakukan di Kabupaten Bogor hingga 16 Juli mendatang.
Ojol di Kota Bogor Boleh Angkut Penumpang Mulai 6 Juli, Ini Syaratnya
Aturan yang dilonggarkan, menyentuh angkutan penumpang seperti ojek, baik ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang).
Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan, angkutan kendaraan roda dua itu sudah boleh beroperasi. Sebelumnya, pihaknya memang membatasi angkutan penumpang itu saat PSBB Proporsional.
Beruntung, angka penularan efektif (RT) Kabupaten Bogor telah menurun dan di bawah ambang 1. Oleh karena itu, beberapa aturan selama PSBB Transisi bisa sedikit dilonggarkan.
“Karena kasihan juga mereka berbulan-bulan tidak mengangkut penumpang. Yang penting, asalkan protokol kesehatan dijaga dengan selalu mencuci tangan. Tidak boleh bersentuhan dengan penumpang,” tuturnya, kemarin.
Ojek Online Ditendang Pengendara Mobil, Ratusan Driver Ojol Kepung Rumah Pelaku
Operasional kendaraan roda dua itu juga tidak akan seketat di kota Jakarta. Lantaran para driver tidak mesti memakai sekat di punggung yang membatasinya dengan penumpang. Kalaupun ada yang ingin menggunakan itu, pemkab juga tak menutup diri.