TAJURHALANG-RADAR BOGOR, Satuan Narkotika Polres Bogor, melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan industri pembuatan narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Rabu (9/7/2020).
Dalam penggerebekan itu, empat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba seberat lima kilogram serta puluhan gram yang masih murni siap edar.
Penggerebekan ini kejadiannya sekira pukul 18.00 Wib. Polisi menggerebek sebuah rumah, yang awalannya mendapat informasi dari petugas Bea Cukai.
Ketika dilakukan penggerebekan didapati barang bukti tembakau gorila seberat lima kilogram dan beberapa gram yang siap diedarkan. Sementara empat pelaku langsung digiring ke Polres Bogor.
“Totalnya ada empat pelaku berinisial AI, AE, DS, dan Y yang mengontrak di wilayah Kecamatan Tajurhalang. Pada penangkapan tadi malam, kita menemukan barang bukti 5 kilogram dan bungkusan kecil tembakau murni siap edar,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra kepada wartawan.
Dia menambahkan, empat remaja tersebut berprofesi sebagai pedagang. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara atau seumur hidup,” tegasnya.