CIBINONG-RADAR BOGOR, Jaringan pengedar narkoba jenis tembakau Gorila di Kabupaten Bogor, tak main-main. Sudah empat bulan para tersangka mengoprasikan pabrik tembakau gorilla di Perumahan Bukit Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Tidak hanya itu, para bandar langsung mengimpor bahan baku dari eropa, yakni Belanda. Wartawan radarbogor.id pun mencoba mencari tau bagaimana pelaku mendatangkan bahan baku dari luar negeri tersebut.
Salah satu pelaku, MZ menuturkan, dirinya memesan bahan baku dari Belanda dengan cara memesan secara online. “Online kita belinya,” ujar MZ kepada radarbogor.id di mapolres Bogor, Jumat (10/7/2020).
Sementara itu untuk mengelabui petugas, bahan baku pembuatan tembakau gorila itu dibungkus menyerupai dokumen. Hal itu dikukan agar lolos saat pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
“Bungkus tipis, mirip dokumen. Ketahuanya saat dilakukan x-ray oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Jumat (10/7/2020). Adapun tersangka yang diamankan yakni MZ, AR dan AI.
Mereka dikenakan pasal 113 (2) dan atau 144 (2) dan atau 112 (2) undang undang RI nomor 35 tentang Narkotika Jo pasal daftar narkotika golongan 1 nomor urut 88 permenkes RI nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan golongan narkotika. “Pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda 1 milyar,” tukasnya.(all)