Ikuti Kebijakan Kemenkes, RS Eka Hospital Turunkan Biaya Rapid Test Covid-19

0
28
Pelaksanaan test Covid-19 di Pasar Cisarua, Kamis (2/7/2020).
Ilustrasi Pelaksanaan test Covid-19.

CIBUBUR-RADAR BOGOR, Belum lama ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait batasan tertinggi tarif rapid test Covid-19 hanya Rp150 ribu.

Sejumlah ruang pelayanan kesehatan di berbagai daerah pun perlahan turut menerapkan kebijakan tersebut. Salah satunya RS. Eka Hospital Cibubur.

COO RS. Eka Hospital Rina Setiawati menjelaskan, pihaknya merespon baik kebijakan pemerintah tentang harga rapid test bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, mengingat persoalan penyebaran Covid-19 bukan lagi membahas seberapa pantas imbalan petugas medis saat berperang melawan virus mematikan ini.

“Karena bukan tentang imbalan yang pantas itu seberapa tetapi ini soal bagaimana cara untuk tetap berperang melawan Covid-19 di Indonesia. Saya setuju dengan kebijakan ini,” katanya kepada Radar Bogor, Minggu (12/7).

Dia menyebut saat ini terkonfirmasi hampir 70 ribu nyawa masyarakat Indonesia terinfeksi virus yang telah menjadi pandemi hingga saat ini. Sehingga, kata dia melanjutkan, sudah sepantasnya pemerintah secara aktif melakukan berbagai cara untuk menekan angka penambahan pasien yang kian meningkat.

Dia menilai sejauh ini pemerintah telah berupaya dengan sejumlah solusi yang diterapkan kepada masyarakat. Mulai dari pembatasan sosial berskala besar sampai kepada masa adaptasi kebiasaan baru yakni new normal.

“Kami sudah terapkan di seluruh RS Eka Hospital di semua cabang sejak 8 Juli. Kami berharap dengan adanya penurunan tarif ini masyarakat bisa lebih sadar peperangan melawan Covid-19 belum selesai. Sehingga menimbulkan kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pemerintah,” pungkasnya.(reg)