BOGOR-RADAR BOGOR, Warga Kota Bogor, yang ingin melangsungkan pesta pernikahan di tengah Pandemi Covid-19 ini bisa bernafas lega. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah memberikan kelonggaran.
Namun, syaratnya harus memenuhi protokol kesehatan. Satpol-PP Kota Bogor sudah melakukan simulasi resepsi pernikahan di Puri Begawan di Kecamatan Bogor Timur, Selasa (14/07/2020).
Ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipenuhi jika akan menggelar resepsi. Selain protokol utama yakni menggunakan masker, penyediaan sarana cuci tangan, dan menjaga jarak.
“Protokol kesehatan harus bisa diterapkan di semua acara yang sudah diperbolehkan. Karena pada intinya protokol kesehatan kan pakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak,” beber Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana.
Hal lainnya yang harus diperhatikan adah katering. Kata Asep, bagi katering yang akan digunakan dalam resepsi juga harus menyertakan proposal terlebih dahulu kepada Pemkot Bogor.
Dari semua elemen yang ada, katering memang berpotensi sebagai media penyebaran virus. “Makanya harus ada proposal pengajuannya dulu untuk pihak katering. Apalagi yang terkait protokol kesehatan untuk alat – alat makannya,” sambungnya.