Simak! Begini Aturan Salat Idul Adha dan Berkurban di Kota Bogor

0
43
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban.
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban.

BOGOR-RADAR BOGOR, Untuk memberikan rasa aman kepada umat muslim yang akan melaksanakan Salat Idul Adha di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan mekanisme penyembelihan hingga pendistribusian hewan kurban.

Surat edaran yang tertuang dengan Nomor 440/2458-Hukhamitu, mengatur tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Sholat Idul Adha, penjualan dan pemotongan hewan kurban.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Bogor tersebut setidaknya terdapat lima unsur penting yang menjadi rujukan.

Poin pertama terkait penyelenggaraan Sholat Idul Adha, kedua ketentuan protokol kesehatan di tempat penjualan hewan kurban, ketiga ketentuan ditempat penyembelihan, keempat ketentuan bagi petugas pemotongan hewan kurban, dan terakhir mekanisme pendistribusian hewan kurban kepada penerima.

Alma menjelaskan, untuk mekanisme pelaksanan Sholat Idul Adha, setidaknya Pemkot Bogor mengaturnya dalam 10 poin khusus.

Mulai dari menerapkan protokol kesehatan dan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh bagian masjid, hingga melarang anak usia di bawah lima tahun dan lansia dengan penyakit bawaan, melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha.