Borces Kena Denda Rp50 Juta, Tanggapan Netizen Bikin Ngakak: Segitu Kayak Beli Kwetiaw di Kantin

0
35
Ilustrasi Uang
Ilustrasi

CIBINONG-RADAR BOGOR, Yayasan Ashokal Hajar terpaksa harus membayar denda Rp50 juta. Yayasan yang menaungi Bogor Central School (Borcess) itu dinyatakan bersalah karena mendirikan bangunan waterpark tanpa izin.

Bangunan waterpark tersebut berdiri di Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) atau berada di lahan basah sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tentu saja, pengenaan denda setelah melalui sidang berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Kabar tentang “sekolah sejuta umat” warga Bogor itu pun mengundang banyak reaksi dari para netizen. Sebagian besar menilai, denda Rp50 juta itu bukan nominal yang besar bagi pemilik yayasan. Tak heran jika pembayaran denda itu bisa langsung dilunasi pihak Borcess.

“Yaelah cuma Rp50 juta doang, seminggu juga dah balik modal lagi anjir. Pantes aing dicecer suruh bayaran wae. Mana kelas gaada pintu, kaca, ama kipas lagi wkwkwk,” tulis akun @chairizky membalas cuitan dari akun @txtdaribogor.

“BORCES BANYAK DUIT NYA. Dulu slogan yang sering banget diucapin sama Pak Mujtahidi pas kunjungan ke Borces anjir masih keinget sampe sekarang,” balas akun @ayuuu_kemana

“Pa mus ketawa melihat ini. Sambil ngomong, Rp50 juta doang, biasa buat bagi-bagi pas 17-an,” tulis akun @Radityabcdedfghi