Penumpang KRL Wajib Kenakan Lengan Panjang

0
42
Ilustrasi KRL
Ilustrasi KRL
Calon penumpang KRL wajib mengenakan pakaian lengan panjang. Sofyansyah/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terus melakukan sosialisasi penerapan aturan baru yakni mewajibkan mengenakan pakaian lengan panjang bagi calon penumpang kereta rel listrik (KRL).

Aturan tersebut mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba menuturkan, sampai saat ini kita melihat sosialisasi ini masih banyak masukan dan kritikan dan disampaikan kementerian sehingga kami memperpanjang sosialisasinya.

“Jadi bila ada penumpang pakaian lengan pendek, petugas akan memberikan edukasi dulu sampai nanti satu minggu ini. Kita evaluasi lagi mengenai kepatuhan mereka menggunakan lengan panjang,” papar Anne pada Radar Bogor.

Kata dia, usai masa sosialisasi nantinya ada evaluasi dan bisa saja akan diberlakukan kebijakan peringatan hingga denda.

Hal itu merujuk, denda bagi orang yang tidak menggunakan masker. Di dalam KRL juga berlaku ketentuan untuk tidak berbicara atau mengobrol.