Protokol Kesehatan Shalat Idul Adha 1441 H dan Berkurban di Masa Pandemi

0
43
Ilustrasi solat
Ilustrasi solat

BOGOR-RADAR BOGOR, Segala aktivitas di masa pandemi sekarang jadi berbeda tatalaksananya. Termasuk pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban, yang menurut perhitungan akan berlangsung pada akhir bulan ini.

Semua pihak yang terlibat pada aktivitas semua itu, termasuk kaitan penjualan hewan kurban harus tetap waspada terhadap potensi penyebaran virus corona. Perlu mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan sebagai upaya menghindari penularan dan penyebaran wabah.

Untuk memandu masyarakat pada pelaksanaan aktivitas Idul Adha 1441 Hijriah, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/2458 – Hukham tentang Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Selama Masa Pendemi Corona Virus Sisease 2019 di Kota Bogor.

Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementrian Pertanian Tentang Pelaksanaan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid19).

Di dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, shalat Idul Adha boleh dilaksanakan di masjid, di lapangan atau di dalam sebuah ruangan.

Syaratnya, tetap melaksanakan protokol kesehatan dan panitia penyelenggara disiplin menerapkan pengawasan yang ketat. Panitia pelaksana juga diharapkan menyediakan peralatan cuci tangan dengan air yang mengalir dan hand sanitizer di pintu masuk.