CIBUNGBULANG-RADAR BOGOR, Sebanyak 350 karyawan PT M&S Apparel terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan alasan habis masa kontrak kerjanya, tanpa mendapatkan pesangon.
Keputusan PHK dikeluarkan pihak perusahaan yang berlokasi di Jalan raya Cemplang, RT 01/01Kecamatan Cibungbulang pada 17 Juli kemarin.
Dari keputusan tersebut, tertera bahwa masa kerja semua karyawan berakhir terhitung pada 1 Agustus mendatang. Sehingga, menurut informasi, perusahaan menyisakan satu securty dan satu orang asing.
Hal ini membuat para karyawan yang masuk daftar PHK tidak terima. Mereka kerap kali melakukan aksi protes. Lantaran kontrak yang dijalankan perusahaan tidak sesuai dengan Pasal 59 UUK 13/2003 juncto Kepmenakertrans 100/2004.
Makanya saat ini, mereka telah menggandeng DPC FSPIN sebagai kuasa hukum para karyawan.
“Kami telah melakukan perundingan bipartit antara pihak perusahaan, tapi sampai saat ini belum menghasilkan kesepakatan apapun,” ungkap Ketua DPC FSPIN Bogor Edi Purwanto.