BOGOR–RADAR BOGOR, Kasus penularan Covid-19 dari luar daerah meningkat dan menjadi klaster baru di Kota Bogor.
Tak kurang, empat keluarga di sejumlah kecamatan dilaporkan positif corona. Itu setelah salah satu anggota keluarga bepergian ke luar daerah.
Nah, guna mengantisipasi hal tersebut. Warga Bogor yang hendak bepergian ke luar daerah pun diwajibkan untuk melapor ke RT/RW setempat.
Aturan ini akan segera diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dalam bentuk surat edaran (SE).
“Saya minta kepada asisten pemerintahan, camat dan lurah buat surat edaran resmi agar seluruh warga Kota Bogor yang dinas atau bepergian keluar kota untuk lapor ke RT/RW baik ketika pergi maupun pulang,” kata ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya saat memimpin Briefing Staf di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Selasa (28/7/2020).
Bima menegaskan bagi warga yang baru pulang bepergian ke luar daerah wajib melakukan tes usap atau swab test. Kecuali warga yang bepergian ke Jakarta secara rutin untuk bekerja.