Berkeliaran di Pasar Cibinong Tanpa Masker, Warga Dipaksa Sapu Jalanan

0
34
Tim satpol PP memberikan sanksi menyapu jalanan kepada warga yang tak menggunakan masker di sekitar Pasar Cibinong, kemarin. Hendi/Radar Bogor
Tim satpol PP memberikan sanksi menyapu jalanan kepada warga yang tak menggunakan masker di sekitar Pasar Cibinong, kemarin. Hendi/Radar Bogor

CIBINONG–RADAR BOGOR, Puluhan warga Cibinong dipaksa push-up, menyapu jalanan, hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Musababnya, mereka berkeliaran di sekitar Pasar Cibinong tanpa mengenakan masker, Rabu (29/7/2020).

Sanksi tersebut dikomandoi langsung oleh tim Satpol PP Kabupaten Bogor. Para warga yang kedapatan bandel tanpa masker langsung diberi teguran dan sanksi sosial.

Beberapa di antaranya juga diharuskan menggunakan papan nama yang bertuliskan “Pelanggar Tidak Memakai Masker” untuk menambah efek jeranya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridallah mengakui, sanksi-sanksi sosial itu tidak selalu sama. Meski begitu, tujuannya tetap bermuara agar masyarakat bisa disiplin menggunakan masker.

Apalagi, kata dia, dalam Perbup Nomor 42 Tahun 2020 yang berkaitan dengan PSBB Pra-AKB telah menegaskan sanksi tersebut. Tak segan, ada denda senilai Rp50 ribu bagi para pelanggar yang enggan melakukan sanksi sosial tersebut.