Bima Arya Ajukan Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Dana BOS, Ini Pertimbangannya

0
38
Wali Kota Bogor, Bima Arya
Wali Kota Bogor, Bima Arya

BOGOR-RADAR BOGOR, Lima tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), nampaknya bakal mendapat pembelaan hukum dari Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Pasalnya, Bima Arya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS periode 2017-2019 pada kegiatan ujian tengah semester, uas, Try Out serta ujian sekolah pada SD se-Kota Bogor kepada Kejaksaan Negeri Bogor.

Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta mengatakan permohonan penangguhan penahanan ini sesuai dengan Pasal 31 KUHP. Selain itu permohonan penangguhan penahanan juga bentuk perlindungan hukum terhadap bawahannya.

“Karena beliau sebagai pimpinan,” kata Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta, saat ditemui di kawasan Balaikota Bogor, Selasa (04/08/2020).

Tak hanya itu, lanjut Alma, permohonan penangguhan penahanan itu juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014. Bahwasanya, Pemkot Bogor boleh memberikan perlindungan hukum terhadap semua pegawainya yang terjerat kasus hukum.

“Kami termasuk pak Wali juga mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan hukum. Artinya ASN itu tidak semua tahu mengenai hukum jadi harus diberitahu mulai dari tahapannya dari penydikan,” tambahnya.

“Saat ini kami menggunakan asas praduga tidak bersalah. Artinya siapapun yang diajukan proses sebagai tersangka atau sebagai terdakwa itu masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” jelasnya.

Menurutnya, kelima tersangka yang merupakan kepala sekolah itu tidak akan menghilangkan barang bukti bahkan melarikan diri. Oleh karena itu, pihaknya memberikan permohonan penangguhan penahanan.

“Seyogyanya untuk dilakukan penahanan itu kalau yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan statusnya tidak jelas. Tapi kini kan statusnya jelas, jadi kapasitas pak Wali hanya sebagai pimpinan akuntabilitas bahwa setiap ASN di Kota Bogor yang bekerja itu akan itu akan dilakukan upaya-upaya untuk tidak ditahan,” ungkap Alma.

Ia pun membantah bahwa permohonan tersebut sebagai upaya ‘pasang badan’ atau menghalangi proses penyidikan. Meski begitu, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya putusan dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dikabulkan atau tidak.

“Sudah di kejaksaan (surat permohonan), tanggal 27 Juli dan saya sendiri yang mengirim ke sana. Sekarang menunggu itikad baik dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor karena yang bersangkutan kepala sekolah ini dari treck recordnya bagus kok,” tambahnya.

Di sisi lain, upaya pendampingan hukum seperti ini juga dilakukan terhadap ASN lainnya yang terjerat kasus hukum. Karena, telah menjadi kewajiban pimpinan daerah untuk melindungi pegawainya. “Tidak serta merta kasus ini aja, hampir semua kasus itu Pak Wali berperan untuk mengambil sikap. Ini hal yang biasa,” katanya.

Lanjutnya, jangankan pemerintah daerah, di institusi jika ada salah satu kami (tersangka) pimpinan meminta penangguhan. “Seyogyanya itu (permohonan penangguhan) dilakukan keluarga atau loyer, jadi beliau mengambil inisiatif saja,” pungkasnya.(adi/pojokbogor)