Makin Menjamur, PKL Depan RSUD Ciawi Dibongkar. Siapkan Denda Rp50 Juta!

0
42
Petugas Satpol PP saat membongkar lapak PKL di depan RSUD Ciawi, Selasa (4/8/2020).
Petugas Satpol PP saat membongkar lapak PKL di depan RSUD Ciawi, Selasa (4/8/2020).

CIAWI-RADAR BOGOR, Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di depan RSUD Ciawi, Selasa (4/8/2020). Lantaran, Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB.

Penertiban pun dilakukan karena para PKL di kawasan tersebut makin menjamur.

“Di sini makin padat (PKL, red). Mereka berjualan di trotoar, pinggir jalan yang membuat kemacetan kawasan sini makin parah. Makanya harus ditertibkan,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.

Sambil menertibkan, pihaknya juga menekankan agar para PKL tidak coba-coba membangun lapak kembali. Pasalnya, sanksi tegas sudah disiapkan untuk para PKL yang kembali tertangkap nantinya.

Tidak tanggung-tanggung, sanksi denda sebesar Rp 50 juta diberikan jika para pedagang menjajakan usahanya di lokasi tersebut.

“Kalau masih ada yang membandel dengan membuka usahanya di trotoar dan pinggir jalan, maka kami akan menindaklanjuti dengan tipiring (tindak pidana ringan),” tegasnya.