BOGOR–RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan skema penerapan denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker di ruang publik.
WaliKota Bogor, Bima Arya menjelaskan, Pemkot Bogor telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45/2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan
protokol Covid-19 yang merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020.
“Sebetulnya sanksi masker pergub ini lebih panjang prosesnya, daripada perwali yang sudah kita terapkan kemarin. Satu, harus diperingatkan secara lisan, kedua, secara tertulis, ketiga, nanti disita dulu
identitasnya. Keempat, baru didenda, jadi perjalanannya agak panjang. Nggak langsung,” ujar Bima kepada Radar Bogor, Rabu (5/8/2020).
Selain itu, penerapan sanksi denda masker tersebut juga harus memanfaatkan perangkat IT lantaran harus ada database untuk mencatat setiap pelanggar. “Kuncinya harus ada database, semisal ada orang yang tidak pakai masker,” ucapnya.