CISARUA-RADAR BOGOR, Satpol PP Kabupaten Bogor segera menertibkan reklame atau papan iklan di kawasan Puncak.
Wacana lama ini muncul kembali, setelah Ombudsman RI melihat potensi terjadinya Maladministrasi tata kelola Kampung Arab di Cisarua.
Dari pendataan sejumlah reklame di sekitar ruas Jalan Raya Puncak. Ada sekitar 40 reklame yang akan ditertibkan sambil menunggu proses verifikasi.
“Dalam waktu dekat (penertiban reklame, red) sekarang tengah proses verifikasi,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho kepada Radar Bogor.
Sementara itu, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyatakan belum adanya peraturan khusus yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam dunia periklanan. Termasuk reklame yang berjajar di Kawasan Puncak.
Bila ingin ditertibkan, Pemerintah Daerah dapat menggunakan Peraturan Daerah (perda) Ketertiban Umum mengenai reklame tanpa izin.