CIBINONG–RADAR BOGOR, Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Bogor yang telah dirancang, 15 November ditangguhkan.
Itu setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran terkait dukungan pelaksanaan pilkada serentak, Desember mendatang.
Meskipun Kabupaten Bogor tak punya agenda pilkada, semua daerah tetap diminta untuk menunda pelaksanaan pilkades.
Alasannya, penyelenggaraan pilkada merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh seluruh pihak. Tak terkecuali, daerah yang tidak melaksanakan pilkada.
Hal tersebut diakui, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Menurutnya, persiapan pilkades yang telah sampai ke tingkat kecamatan dan pembentukan panitia terpaksa harus berhenti.
Ia menambahkan, harus memikirkan jalan keluar dari penundaan yang belum diketahui batas waktunya itu.
Pemkab Bogor mengupayakan agar pelaksanaan pilkades serentak di 88 desa dari 34 kecamatan itu bisa terlaksana setelah pilkada.