BOGOR-RADAR BOGOR, Pihak PT Buana Estate kembali melakukan land clearing bangunan liar di lahan miliknya di Hambalang, Rabu (12/8/2020).
“Ya kita hari ini (Rabu 12/8/2020) kembali membersihkan bangunan liar di lahan Buana Estate. Kita bantu membongkar, karena tidak membongkar sendiri setelah kita peringatkan beberapa hari yang lalu,” ujar kuasa hukum PT Buana Estat Ariano Sitorus, kepada awak media, Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya, pada Minggu (26/7/2020) sejumlah oknum biong nakal mencoba menghalangi PT Buana Estate yang akan menggunakan lahannya untuk pembangunan kawasan Agro Wisata dan sarana publik lainnya.
Dalam menduduki fisik lahan milik Buana Estate tersebut, para oknum biong menggunakan modus lama yakni menjual belikan lahan garapan.
“PT Buana Estate telah memiliki tanah perkebunan di Hambalang itu sejak 1977 dengan hak sertifikat HGU No.01/Hambalang/77 seluas sekitar 700 hektar. HGU ini berlaku hingga tahun 2002,’’ kata kuasa hukum PT Buana Estat Ariano Sitorus.
Seiring dengan kian berkembangnya kawasan Hambalang, HGU 01 tersebut, kata Ariano, diperpanjang dan dipecah menjadi beberapa sertifikat. Salah satunya menjadi sertifikat No. 149/Hambalang seluas 448 hektare.