BOGOR – RADAR BOGOR, Sepekan berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencatat, sudah ada 224 pelanggar protokol kesehatan. Hanya saja, ratusan orang itu masih dilakukan sanksi teguran. Sambil mengarah ke sanksi administratif berupa denda.
Namun, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menegaskan, dalam minggu ini jika angka pelanggar terus meningkat Pemkot mengancam akan melakukan sanksi yang lebih berat. Bukan bayar denda, melainkan penahanan identitas diri.
“Kalau minggu ini masih banyak pelanggaran, kita akan lakukan langkah berikutnya, penahanan identitas. Mayoritas, mereka para pelanggar tidak menggunakan masker di tempat umum,” tegasnya pada Radar Bogor saat ditemui di Balaikota, Selasa (18/8/2020).
Hal itu, kata Dedie yang juga Ketua Gugus Penanganan Covid-19 Kota Bogor, sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, yang turun menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020, dan diterjemahkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020.
“Artinya, presiden mengingatkan kita, kelonggaran ini harus diikuti dengan penegakan aturan pelanggaran protokol kesehatan,” bebernya.
Jika sesuai rencana, sambung Dedie, hari ini Pemkot juga akan meluncurkan kampanye massif pencegahan Covid-19. Yakni dengan menyebarkan 2000 relawan untuk menyisir kerumunan di tempat publik. Tujuannya, untuk memaksimalisasi aturan protokol kesehatan yang sudah dibuat itu.
“Didalamnya ada ASN (aparatur sipil negara) dari SKPD yang kita tugaskan untuk beberapa sektor. Misal sektor restoran siapa aja, dimana, kapan jadwal melakukan pengecekan,” tutupnya. (dka/pkl1/c)