Catat! Dua Kategori Pekerja Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu. Anda Termasuk?

0
36
Ruang pelayanan BPJamsostek (Yogi Wahyu/Jawa Pos )
Ruang pelayanan BPJamsostek (Yogi Wahyu/Jawa Pos )

JAKARTA-RADAR BOGOR, BP Jamsostek kembali menegaskan kategori penerima bantuan Rp 600 ribu yang diberikan pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan subsidi upah (BSU) yang akan diberikan setiap bulan, selama empat bulan hingga akhir Desember 2020 ini, akan diberikan khusus pekerja yang juga sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Yang tercatat aktif per akhir Juni 2020.

Tapi, ada dua kategori pekerja yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Pertama, pekerja informal. Pasalnya, kebijakan bantuan tersebut mengacu pada kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

“Jadi kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan BSU untuk sektor pekerja formal, atau PU (penerima upah), jadi saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini baru untuk PU atau formal,” kata Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto dalam video conference, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU), terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP. Terakhir, memiliki rekening aktif di bank.