CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Dengan ketentuan umum adalah gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BPJAMSOSTEK tidak lebih dari Rp5 juta perbulan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Saat ini, BPJAMSOSTEK terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima.
Kepala Kantor Cabang Bogor Cileungsi Dedy Mulyadi menuturkan, saat ini BPJAMSOSTEK Bogor Cileungsi juga terus melakukan validasi. Hal ini, katanya, tentu agar bantuan ini tepat sasaran.
“Kita berharap progam ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga Indonesia agar terhindar dari Resesi Ekonomi,” katanya kepada radarbogor.id Senin (24/8/2020).