PAMIJAHAN – RADAR BOGOR, Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, kembali mendatangi tempat wisata di kawasan Gunung Salak Endah (GSE), kemarin.
Inspeksi mendadak (Sidak) tersebut, menindaklanjuti banyaknya vila di Kecamatan Pamijahan yang tak membayar pajak. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridhallah mengatakan, dari 344 hanya 11 vila yang memenuhi kewajibannya terhadap pajak.
Artinya, kata dia, hanya kurang 1 persen yang bayar pajak dari total bangunan vila dan penginapan yang disewakan. “Sisanya, 333 vila tak melakukan pembayaran alias pengemplang pajak, sehingga pendapatan asli daerah menurun,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, menerima laporan dari UPT Pajak Leuwiliang bahwa pendapatan Kecamatan Pamijahan masih minim. Ia menambahkan, hampir semua vila pemiliknya dari luar Bogor.
“Kami lakukan pengecekan salah satu tempat wisata yang memiliki luas kurang lebih 12 hektare. Pengeloa tidak dapat menunjukan bukti pembayaran pajak dan beralasan hanya mengelola tempat wisata, tanpa tahu pajak maupun masalah perizinan lainnya,” jelasnya.
Ia berharap, semua vila yang ada untuk taat membayar pajak atau perda Nomor 4 tahun 2015. “Yang akan kami tegakan berupa penyegelan dan penutupan tempat wisata,” tegasnya.