Tak Pakai Masker, 50 Orang Didenda Rp100 Ribu

0
43
Satpol PP Kabupaten Bogor gelar GDD di Jalan Raya Sukahati-Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (27/8)./Foto: Istimewa
Satpol PP Kabupaten Bogor gelar GDD di Jalan Raya Sukahati-Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (27/8)./Foto: Istimewa

CIBINONG-RADAR BOGOR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor menggelar Operasi Gerakan Disiplin Daerah (GDD) di Jalan Raya Sukahati-Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (27/8).

Sedikitnya 50 orang terjaring dalam GDD pagi tadi. Mereka kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah, hingga akhirnya mereka diberi denda Rp100 ribu, push up hingga menyanyikan lagu nasional.

“Operasi ini bertujuan untuk menekan disiplin masyarakat agar lebih taat dalam mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.

Kata Agus Ridho, pandemi Covid-19 membuat masyarakat harus lebih pandai dalam menjaga kesehatan dan penggunaan masker salah satu upaya untuk melindungi diri dari paparan virus.

“Penggunaan masker terus kita kampanyekan karena masih berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19,” jelasnya.(cek/pojokbogor)