LEUWILIANG – RADAR BOGOR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang penutupan pemungutan retribusi parkir yang biasa dilakukan di pos jalan terutama wilayah barat.
Nantinya, akan dialihkan ke pangkalan angkutan umum yang sudah tersedia setiap titik.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana mengatakan, telah memerintahkan UPT UP4 Wilayah Leuwiliang untuk menutup pos titik parkir tersebut di semua wilayah.
Menurut dia, kebijakan penutupan titik retribusi parkir di tepi jalan sudah dikaji secara matang. Bahkan, pihaknya telah membentuk tim khusus yang diberi tugas menyisir titik – titik parkir yang masih tetap buka.
“Kebijakan ini diterapkan agar pelaksanaan pengambilan retribusi parkir bisa sesuai dengan Undang – Undang Lalu Lintas,” jelasnya
Kepala UPT Pengelolaan, Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan wilayah IV Pemeliharaan PJU, Ika Sobariah menambahkan, Dishub sudah memberikan surat edaran perihal penutupan pos TJU di wilayahnya.
“Dulu diperbolehkan, tapi sekarang harus ditutup alasannya karena mobil yang lewat bukan parkir, makanya saya berharap segera ada penutupan semua TJU yang nantinya akan dipindah tugaskan ke bagian pangkalan angkutan umum,” jelasnya.