BOGOR-RADAR BOGOR, “Bogor zona merah. Jam malam diberlakukan (pukul 21.00 WIB) tidak boleh berkerumun!” suara Wali Kota Bogor, Bima Arya tak henti-hentinya bergema melalui megaphone.
Ya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan jam malam mulai Sabtu (29/8/2020) malam ini. Hal itu tak lepas dari penetapan zona merah corona oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Agar masyarakat memahami dan mentaati aturan, Bima bersama unsur fForum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Kota Bogor lainnya, melakukan inspeksi mendadak dengan mengelilingi sejumlah titik yang menjadi pusat keramaian Kota Hujan.
Usai memimpin apel pasukan yang terdiri dari pasukan gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, Bima menaiki mobi bak terbuka patroli Polresta Bogor Kota bergerak dari Plaza Balai Kota Bogor pukul 21.00 WIB, menyusuri Jalan Ir. H. Djuanda menuju Air Mancur di Jalan Jenderal Sudirman.
Tak ditemukan keramaian di bekas monumen Tugu Putih (White Paal) peninggalan Belanda di sana, rombongan kemudian melanjutkan perjalanan ke Jalan R.E. Martadinata. Bima kembali mengingatkan warga agar tak berkerumun dan kembali ke rumah.
Sepanjang perjalanan menyusuri Jalan Merdeka, Veteran, Gunung Batu, RE Abdullah hingga Pasirkuda Bima beberapa kali berhenti sejenak untuk meminta tim gabungan mengentikan operasional tempat usaha yang masih buka.