Masih Nekad Beroperasi saat Jam Malam di Kota Bogor, Segini Dendanya Kalau Keciduk

0
42
Bima-Arya
Walikota Bima Arya saat sidak salah satu rumah makan di Kota Bogor terkait pemberlakuan jam malam.
Bima-Arya
Walikota Bima Arya saat sidak salah satu rumah makan di Kota Bogor terkait pemberlakuan jam malam.

BOGOR-RADAR BOGOR, Bagi pemilik usaha kuliner yang masih jualan saat jam malam di Kota Bogor, jangan sampai terciduk Satpol PP.  Pasalnya, bukan mendapatkan untung, dipastikan akan merugi.

Kafe dan Resto Masih Buka Saat Jam Malam, Wakil Walikota: Mereka Anggap Main-main

Merujuk pada Perwali Nomor 107 Tahun 2020 bagi pelanggar jam malam dan PSBB,  penindakan langsung ke denda.

Untuk sektor usaha kisaran denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta dan untuk denda masker dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.

Wakil walikota Bogor Dedie A Rachim menuturkan, dalam Perwali Nomor 107 Tahun 2020, penindakan denda memang lebih ringkas tahapannya dibandingkan perwali sebelumnya yang dimulai dari teguran lisan, tertulis, baru denda.

Dedie menambahkan, setelah membayar denda, rumah makan wajib membuat pernyataan tidak mengulangi kesalahan, baru setelah itu dibolehkan buka kembali dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

“Masyarakat yang belum paham kami informasikan, tapi kalau sengaja membandel kami tindak lebih tegas,” tukasnya. (all)