PSBMK Kota Bogor, Ratusan Pasangan Terancam Tunda Resepsi Pernikahan

0
31
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan.
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan.

BOGOR-RADAR BOGOR, Sejumlah pasangan di Kota Bogor terancam menunda resepsi pernikahan karena adanya pembatasan sosial berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang tengah diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Berdasarkan data yang diterima Pojokbogor.com dari Kementerian Agama yang berada di Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Tengah, ada sebanyak 246 pasangan yang terancam menggelar resepsi pernikahan karena penerapan PSBMK.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, Ade Sarmili mengatakan bahwa pernikahan masih boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah mendaftar pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, meskipun saat ini Kota Bogor masih berstatus zona merah.

Dengan syarat, pernikahan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Seperti pemakaian masker dan sarung tangan bagi pasangan dan wali. Kemudian, dalam satu ruangan proses akad nikah, hanya beberapa orang saja serta menjaga jarak.

“Boleh, tapi memang untuk saat ini, karena masih zona merah, kita wajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya kepada Pojokbogor.com, Selasa (01/9/2020).

Selain itu, sambung dia, pernikahan di luar kantor pun masih boleh dilakukan, asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. “Nikah di luar (kantor KUA) boleh. Asal dengan protokol yang ketat,” jelas Ade.