BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kecamatan Bogor Tengah mengawasi aktivitas galian di Jalan Bangbarung, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor tepatnya di sebelah MTSN 1 Bogor. Diduga aktivitas galian tersebut belum mengantongi perizinan.
Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Naufal mengatakan, setelah dicek aktivitas galian tersebut belum mengantongi perizinan. “Sudah saya cek ke lapangan dan belum ada pengajuan izin,” ujar Naufal.
Berdasarkan hasil pengecekannya di lapangan, Naufal menilai jika pengangkutan tanah yang sedang dilakukan ini untuk persiapan pembangunan.
Hanya saja, ia belum mengetahui peruntukan lahan tersebut untuk pembangunan apa, lantaran perizinannya belum masuk ke DPMPTSP Kota Bogor.
“Tahapan pembangunan biasanya memang persiapan lahannya dulu, seperti perataan tanah dan sebagainya. Tapi, kalau belum ada izin seharusnya tidak boleh ada kegiatan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, aktivitas galian tersebut juga tengah menjadi bidikan Polresta Bogor Kota.