Belum Ada Izin, Proyek Penampungan Air Parungpanjang Dihentikan Satpol PP

0
37
Parungpanjang
Satpol PP saat sidak ke proyek penampungan air di Desa Kabasiran, Parungpanjang, Rabu (2/9/2020).
Parungpanjang
Satpol PP saat sidak ke proyek penampungan air di Desa Kabasiran, Parungpanjang, Rabu (2/9/2020).

PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Unit Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Parungpanjang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke proyek penampungan air di Desa Kabasiran.

“Belum ada izinnya, penyaringan dari sungai ke bak penampungan air,” ujar Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasih kepada wartawan, kemarin.

Dia menegaskan, akan menghentikan proyek tersebut, sekaligus memanggil pemilik pembangunan. “Seharusnya, bisa mengikuti aturan yang berlaku minimal lengkapi perizinan dulu,” kata Dadang

Ia menambahkan, pelaksana proyek tidak bisa menunjukan izin apapun, bahkan dari lingkungan warga sekitar.

Sementara itu, Camat Parungpanjang, Icang Aliudin mengungkapkan, apabila proyek mengikuti aturan pihaknya akan mendukung, karena ketika ada penampungan air pasti bisa membantu pengairan pemukiman warga.

“Kalau terbukti tak ada izin harus disegel dulu sebelum melengkapinya,” pungkas dia. (nal/c)