BOGOR-RADAR BOGOR, Pemkot Bogor telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap dinas, mal, hotel dan restoran untuk menampilkan musisi selama jam makan siang.
Menurut Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto surat edaran tersebut memerintahkan semua kantor dinas yang ada di Kota Bogor selama jam makan siang harus memberikan waktu untuk teman-teman musisi.
“Ya sejam atau dua jam lah, yang penting mereka tetap bisa berekspresi dan mendapatkan penghasilan,” kata Bima Arya saat ditemui di Balaikota Bogor selepas bernyanyi bersama musisi, Jumat (4/09/2020).
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bogor, Atep Budiman, mengungkapkan surat edaran walikota sudah disebar hari ini.
Selain itu, kebijakan Wali Kota ini pun akan diberlakukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dan Komunitas (PSMBK).
“Yang pasti untuk kegiatan ini akan berlaku sampai PSMBK selesai. Untuk teknisnya nanti akan kami komunikasikan seperti apa,” kata Atep.