Kampoeng Kurma Jonggol Kini Resmi Berstatus PKPU

0
27
Kampoeng Kurma
Ilustrasi kapling Kampoeng Kurma
Kampoeng Kurma
Ilustrasi kapling Kampoeng Kurma

JONGGOL-RADAR BOGOR, PT Kampoeng Kurma Jonggol telah resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Putusan itu diambil dalam putusan Perkara Nomor : 231/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dimohonkan oleh Topan Manusama dan Dwi Ramdhini.

Dengan begitu Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari terhitung sejak kemarin.

“PKPU terhadap Kavling Kampoeng Kurma Joggol yang dikelola oleh PT. Kampoeng Kurma Jonggol ini, diajukan oleh dua orang konsumen atas nama Topan Manusama dan Dwi Ramdhini yang telah membeli dua kavling tanah seharga masing-masing Rp78.500.000 telah dibayar lunas. Akan tetapi gagal serah terima oleh PT. Kampoeng Kurma Jonggol,” ujar Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni kepada radarbogor.id Kamis (10/9/2020).

Zentoni menjelaskan bahwa, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PKPU terhadap PT. Kampoeng Kurma Jonggol layak untuk dikabulkan, karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

“PKPU terhadap PT. Kampoeng Kurma Jonggol ini untuk memberikan kesempatan kepada PT. Kampoeng Kurma Jonggol mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya,” tuturnya.

Selain memutuskan PT. Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan PKPU-S selama 45 hari, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga mengangkat tiga orang Pengurus yaitu Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Delight Chyril dan Eclund Valery, yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (all)