Nekat Buka Segel Satpol PP, Kafe di Kelurahan Babakan Terancam Pidana

0
42
Kafe
Petugas satpol-PP menunjukkan segel yang dibuka pengelola salah satu THM. Sofyansyah/Radar Bogor
Kafe
Petugas satpol-PP menunjukkan segel yang dibuka pengelola salah satu THM. Sofyansyah/Radar Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR, Pengelola salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah nekat membuka segel, yang sebelumnya dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor. Akibatnya, Satpol PP akan menindaklanjuti dengan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, pembukaan paksa segel itu diawali saat anggotanya mencoba melakukan pengecekan ke kafe tersebut.

Alhasil, petugas menemukan segel telah terbuka. Padahal dalam aturan, pembukaan segel dalam bentuk apapun berujung pada pidana.

“Membuka segel itu pidana, kita akan teruskan kasus ini. Sebenarnya kemarin hanya denda administratif, karena mengacu dalam perda. Ini sudah buka segel, sudah pidana namanya,” kesal Agus saat diwawancarai Radar Bogor, di Balaikota, Senin (14/9/2020).

Menurut Agus, begitu dia disapa, perusakan segel tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dalam masa pembatasan sosial. Sehingga tindakan itu kemudian bisa dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.

Agus bercerita, pada Sabtu (12/9/2020) malam lalu, jajarannya sedang melakukan patroli rutin pada jam malam yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.