MEGAMENDUNG-RADAR BOGOR, Puncak Kabupaten Bogor masuk dalam zona merah. Namun, bukanya diperketat, penjagaan jalur Ouncak justru diperlonggar.
Hal itu dikatakan Kasatlantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda. Kepada radarbogor.id ia menuturkan ada pelonggaran penjagaan jalur Puncak. “Lebih longgar (penjagaan),” kata Kasatlantas kepada radarbogor.id Selasa (15/9/2020).
Kasatlantas menuturkan longgarnya penjagaan jalur puncak lantaran anggota satlantas terbagi. “Karena anggota sebagian ada pelayanan Satpas SIM dan Samsat,” tukasnya.
Seperti diketahui, Kawasan Puncak Kabupaten Bogor kini berstatus zona merah. Hal Itu terlihat dari data peta sebaran risiko wilayah terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
Hinga akhir pekan kemarin, di tiga kecamatan kawasan Puncak itu tercatat ada 30 kasus Covid-19, terdiri dari 13 konfirmasi positif dan 17 suspek.
Dengan itu, Kawasan Puncak yang meliputi tiga kecamatan yakni Ciawi, Megamendung da Cisarua, Kabupaten Bogor masuk dalam zona merah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).