PSBB pra AKB Tahap Tiga, Wabup : Hotel dan Wisata Tak Ada Batas Waktu Tutup

0
30
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Wabup Iwan Setiawan

CIBINONG –RADAR BOGOR,  Pariwisata masih menjadi andalan, untuk memulihkan geliat ekonomi di Kabupaten Bogor.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tahap ketiga, diharapkan tak begitu banyak memengaruhi aturan yang merambah dunia pariwisata.

Dalam aturan Perbup Nomor 60 Tahun 2020, objek wisata masih diperbolehkan buka dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Aturan itu, tak banyak berubah dari sebelumnya.

Hanya wahana seperti waterpark yang tak kembali diizinkan beroperasi selama masa PSBB. Sisanya, pemkab mengakalinya melalui pengetatan aturan hingga penyekatan, semisal di kawasan Puncak.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengakui, aturan pembatasan operasional memang hanya menyentuh minimarket, pusat perbelanjaan, atau warung makan.

Hotel atau wisata tidak mengalami pembatasan jam operasional. Hanya saja, standar protokol kesehatan harus tetap dipatuhi.