BOGOR-RADAR BOGOR, Sebanyak 877 Kepala Keluarga (KK) warga Kota Bogor yang terdampak proyek double track atau jalur ganda Bogor-Sukabumi, harus bersabar lebih lama lagi. Pasalnya, pencairan uang kerahiman tahap II ditunda pada tahun 2021.
Rencananya, pembayaran uang kerohiman ditargetkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Maret, namun karena pandemi Covid-19, rencana tersebut kandas.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Ganda Bogor Sukabumi, David Sudjito menjelaskan, pencairan warga terdampak hanya tinggal dua kelurahan yakni Kelurahan Empang sebanyak 657 KK dan Batutulis sebanyak 220 KK.
Penundaan pencairan uang kerahiman ditenggarai lantaran anggaran harus direfokusing untuk menangani Covid-19. David menjelaskan, akan mengajukan kembali anggaran Rp26 miliar tahun 2021.
“Seharusnya diselesaikan pembayaran di 2019, akan tetapi ada kekurangan biaya. Dari Kemenhub (Kementrian Perhubungan) ada Covid-19 pada 2020. Sehingga dua kelurahan itu dialihkan. Saat ini anggaranya diusulkan kembali di 2021,” kata David, Rabu (16/9/2020).
Ia menjelaskan, Kemenhub sedianya masih memiliki anggaran untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun, pihaknya harus mengoptimalisasi anggaran akibat refokusing untuk dipergunakan dalam pengerjaan lahan yang membutuhkan rekonstruksi.