Klaim Fasilitas Hotel, Cafe Pangrango Bakal Laporkan Balik Satpol PP

0
40
Kafe
Petugas satpol-PP menunjukkan segel yang dibuka pengelola salah satu THM. Sofyansyah/Radar Bogor
Kafe
Petugas satpol-PP menunjukkan segel yang dibuka pengelola salah satu THM. Sofyansyah/Radar Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR, Manajemen Cafe Pangrango angkat suara terkait aksi penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor akhir pekan lalu.

Nekat Buka Segel Satpol PP, Kafe di Kelurahan Babakan Terancam Pidana

Menurut mereka, kafe yang berada di kawasan Jalan Pajajaran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah itu merupakan fasilitas hotel.

Owner Pangrango Group, Muammar Thoriq mengaku, pihaknga masih memegang teguh Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang penerapan protokol kesehatan di hotel.

Dimana edaran itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSMBK).

“Kita mengacu kesana, dimana ada poin yang mengatakan bahwa kegiatan MICE yang diadakan di hotel masih dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Muammar pada Radar Bogor sembari menunjukan surat edaran wali kota tersebut, kemarin.

Oleh karena itu, Muammar menegaskan, Cafe Pangrango merupakan salah satu fasilitas hotel. Sehingga, tindakan Satpol PP dinilai tak sesuai dengan amanat wali kota tersebut.