
JONGGOL-RADAR BOGOR, Pemerintah Desa Jonggol, enggan memberikan komentar terkait dugaan pungli yang dilakukan anggota Karang Taruna (Katar) Desa Jonggol, kepada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Alun-alun Jonggol, Kecamatan Jonggol.
Saat dikonfirmasi terkait informasi yang dihimpun Radar Bogor, Kepala Desa Jonggol, Yopy Muhamad Safrie mengatakan, belum dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait dugaan pungli seperti banyak kabar beredar.
“Saya belum bisa memberikan keterangan lebih jelas,” katanya saat dikonfirmasi Radar Bogor melalui telepon pribadinya, Kamis (17/9/2020).
Dia menambahkan, PKL di sekitar Alun-alun Jonggol ini seorang tukang nasi goreng yang diduga melakukan pelaporan dugaan pungli. Seringkali, pedagang tersebut memberikan pernyataan yang berbeda-beda terkait kasus yang sedang ramai ini.
“Karena kan sekarang ini lagi musim ya begitu. Sekarang juga banyak orang yang terkena gangguan jiwa sehingga dapat disimpulkan orang tersebut dalam gangguan jiwa atau tidak,” singkatnya.
Seperti diketahui, belakangan sejumlah PKL Alun-alun Jonggol mengeluhkan syarat berdagang di sekitar lokasi khas Jonggol tersebut dengan membayarkan uang kepada oknum yang mengaku sebagai anggota Katar.
Untuk dapat berjualan di sekitar Alun-alun Jonggol PKL harus memberikan uang sebesar Rp600.000 kepada oknum tersebut sebagai izin berjualan.