Jalan Rusak dan Licin, Galian Tanah Ilegal di Rumpin Ditutup Paksa Warga

0
47
Warga memblokir salah satu perusahaan galian tanah karena dianggap merusak.
Warga memblokir salah satu perusahaan galian tanah karena dianggap merusak.

RUMPIN-RADAR BOGOR, Kesal, warga Kampung Pinang, Rumpin menutup paksa galian tanah merah yang diduga belum berizin.

Perusahaan yang terletak di Jalan Raya Banjarpinang, Desa Tamansari itu dituding menjadi salah satu penyebab jalan rusak dan kotor.

“Sementara ini kami tutup dulu, diharapkan pemilik galian ada itikad baik untuk mengurus perizinan ke warga dan pemerintah, jangan sampai masyarakat kembali mendatangi lokasi galian tersebut,” tegas Ketua LPM Desa Tamansari, Tajul Arifin.

Ia menjelaskan, penutupan dilakukan karena galian yang terletak di pinggir jalan membahayakan masyarakat dan pengguna jalan. “Selain rusak, kondisi jalan pun menjadi licin, dan sangat membahayakan penggunan jalan,” keluhnya

Senada dikatakan, Anggota Polsek Rumpin, Bripka Asep Rohmat mengaku, pihaknya bakal memanggil pemilik galian. “Yang jelas dari kepolisian akan mambantu mediasi dengan pemilik galian bersama warga sekitar,” tegasnya

Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat ini Polsek Rumpin terus melakukan penjagaan sekaligus mengatur lalu lintas. Sebab, kini kondisi jalan sangat licin akibat tanah merah dari proyek berceceran di aspal.

“Kalau lokasinya sudah lama, tapi untuk galiannya baru beberapa hari beroperasi, dan yang menutup langsung dari masyarakat, kita hanya mengamankan agar tetap kondusif,” pungkasnya. (nal)