PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang, Tempat-tempat Ini Dilarang Beroperasi

0
40
Bupati Bogor, Ade Yasin.
Bupati Bogor, Ade Yasin.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang pembatasan sosial  berskala besar (PSBB) pra Adaptasi hingga 27 Oktober 2020.

Hal itu sesuai Keputusan  Bupati Bogor Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020.

Dalam PSBB lanjutan ini, Pemkab Bogor melarang sejumlah tempat untuk beroprasi. Di antaranya, kolam renang umum atau waterpark. Kemudian bioskop, rumah bernyanyi, panti pijat serta gym.

“Iya itu ditutup semua. Termasuk taman,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulis yang diterima radarbogor.id Rabu (30/9/2020).

Sementara itu untuk vila, hanya diperbolehkan dihuni oleh pemiliknya. Sedangkan tempat wisata alam dan wisata buatan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adapun untuk hotel-hotel di Kabupaten Bogor, juga masih diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen. Dengan catatan fasilitas spa, pijat refleksi serta karaoke dilarang. (all)