CISARUA-RADAR BOGOR, Nampaknya wabah Covid-19 bukan satu-satunya pekerjaan rumah yang harus diselaikan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Bahkan akibat tindakan yang digadang sebagai tindakan spontanitas saat para anggota penegak Perda ini melancarkan operasi masker di sejumlah wilayah. Salah satunya memberikan hukuman kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Akibat hukuman memborgol tangan pelanggar pengguna masker di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, pun menuai protes dari berbagai pihak.
Satgas Majelis Burdah Miftahussalamah misalnya. Baru-baru ini majelis yang berlokasi di Ciawi Bogor, melayangkan surat keberatan atau petisi kepada Bupati Bogor, Ade Yasin.
Andi Albar yang merupakan salah satu warga terjaring operasi masker sampai di borgol di kawasan Gadog Ciawi mengatakan, pihak dari majelis Burdah Miftahussalamah merasa tersinggung atas perlakuan anggota Satpol PP tersebut.
“Kami melayangkan surat keberatan itu langsung ke Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor pada 30 September 2020 kemarin, dengan nomor 56/IX/MBM/2020,” kata Andi Albar kepada wartawan, Jumat (2/10).
Dalam surat itu terlampir beberapa protes keras akibat pemborgolan anggota Satpol PP. Dia menguraikan, ada beberapa poin yang tercantum di dalamnya. “kami juga tembuskan ke DPRD Kabupaten Bogor, Polres Bogor dan Kepala Satpol PP,” tambahnya.