BOGOR-RADAR BOGOR, Sejumlah buruh di Kota Bogor juga melakukan mogok kerja, Selasa (6/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja dibatalkan pemerintah.
Aksi tersebut berlangsung di dua tempat. Keduanya yakni di Kelurahan Kedunghalang (Bogor Utara) dan Kelurahan Pakuan (Bogor Selatan). Hanya saja, kedua aksi tersebut hanya berlangsung di dalam area perusahaan masing-masing. Hanya puluhan orang yang tergabung dalam aksi itu.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, Budi mengatakan, mogok kerja di PT Coats Rejo Indonesia bakal erlangsung selama tiga hari.
“Kami akan melawan UU yang mengesahkan Omnibus Law yang sangat merugikan buruh. Aksi ini legal, kami sudah ijin kepada pihak keamanan,” tegasnya, yang memimpin aksi di Kalan Raya Tajur ini.
Menurutnya, tak ada intervensi dalam agenda nasional itu. Mereka juga memastikan bakal tetap menjaga protokol kesehatan selama aksi berlangsung.
“Upah yang bekerja selama 25 tahun tidak ada gunanya karena sama dengan pekerja yang baru, imbas dari UU Omnibus Law,” terangnya lagi. (mam)