Tagih Denda Pelanggaran PSMBK, Satpol PP Surati Cafe Pangarango

0
36
Kafe
Petugas satpol-PP menunjukkan segel yang dibuka pengelola salah satu THM. Sofyansyah/Radar Bogor
Kafe
Petugas satpol-PP menunjukkan segel yang dibuka pengelola salah satu THM. Sofyansyah/Radar Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR, Satpol PP kembali menyurati Cafe Pangrango yang berada di kawasan Jalan Pajajaran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor tengah terkait pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSMBK).

Segel Satpol PP Dirusak, Kabag Hukum dan HAM Laporkan Pemilik Cafe

Surat itu berisi penagihan denda administratif yang dilanggar kafe tersebut. Pasalnya, sudah beberapa kali disurati, pengelola kafe masih enggan untuk membayar denda tersebut.

“Sekarang suratnya sedang diproses, dan akan ditandatangani oleh bu Sekda. Kalau tidak dihiraukan juga, kita akan ajukan ke Pak Wali Kota,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Asep Setia Permana, Senin (12/10/2020).

Saat ditemui radarbogor.id, Asep mengaku bahwa pihaknya sudah melayangkan penagihan denda sebesar Rp5 juta kepada pihak pengelola kafe.

Nekat Buka Segel Satpol PP, Kafe di Kelurahan Babakan Terancam Pidana

Menurut Asep, pembayaran denda tersebut merupakan kewajiban dari semua pelanggar PSBMK. Dimana hal itu sudah tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020.

“Itu wajib dibayarkan. Kan bisa langsung di transfer ke kas daerah melalui BJB,” tegas Asep lagi.