UPT Sulit Menindak Tower Ilegal di Ciampea, Surat Pemanggilan Dicueki Pengelola

0
38
Tower
Tower ilegal di Jalan Raya Cibanteng, Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea. Jaenal/Radar Bogor
Tower
Tower ilegal di Jalan Raya Cibanteng, Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea. Jaenal/Radar Bogor

CIAMPEA-RADAR BOGOR, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan III wilayah Leuwiliang masih kesulitan menindak keberadaan tower tak berizin di Jalan Raya Cibanteng, Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea.

Musababnya, sampai saat ini belum ada tanggapan dari pengelola tower mengenai surat pemanggilan yang dilayangkan UPT Penataan Bangunan III wilayah Leuwiliang.

“Untuk sementara surat pemanggilan kita serahkan ke pemilik SPBU, karena kita tidak punya kontak pengelola tower tersebut,” kata Kepala UPT Penataan Bangunan III wilayah Leuwiliang Wolter Rumsory.

Wolter juga menambahkan, seharusnya pihak pengelola berkoordinasi dengan UPT setempat karena ada peta lokasi ketika sudah keluar IPPT-nya.

“UPT juga harus tahu, karena ada peta situasi yang dikeluarkan setelah IPPT bahkan ada informasi tower tersebut belum ada IMB,” tambahnya.

Sementara itu, Pemilik SPBU Cibanteng Arnold Panjaitan menegaskan sejak awalnya dirinya tidak pernah setuju keberadaan tower bahkan aturannya pun tak diperbolehkan berdekatan dengan pom bensin.

“Jarak dari SPBU saja hanya 12 meter, harusnya area SPBU steril karena berdampak ke hal lain yakni radiasi dari tower tersebut bahkan bisa berakibat fatal,” tegasnya. (nal)