CIBINONG-RADAR BOGOR, Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Pra AKB Kabupaten Bogor diperpanjang hingga sampai 27 Oktober 2020. Perpanjangan PSBB pra ALB ini dimulai hari ini, Senin (12/10/2020).
Hal itu tertuang dalam keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/458/Kpts/Per-UU/2020 tentang PSBB Pra AKB menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
“Perpanjangan (PSBB pra-AKB) karena penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin dalam keterarang tertulis yang diterima radarbogor.id, Senin (12/10/2020).
Adapun dalam PSBB Pra AKB mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Diantaranya, pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.
Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Sementara untuk tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.(all)