Kasus Gratifikasi RY, KPK Kembali Periksa Sekda Kabupaten Bogor

0
35
Sekda Burhanudin
Sekda Kabupaten Bogor Burhannudin.
Sekda Burhanudin
Sekda Kabupaten Bogor Burhannudin.

BOGOR–RADAR BOGOR, Kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa pejabat Pemkab Bogor, yang diduga mengetahui kasus tersebut bergantian digarap KPK.

Teranyar, KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin terkait perkara dugaan korupsi mantan bupati Rachmat Yasin (RY) tersebut. Sebelumnya, Burhanudin juga sempat diperiksa KPK.

Burhanudin diperiksa sebagai saksi berkenaan dengan kasus tindak pidana korupsi pemotongan anggaran dan gratifikasi. “Saksi Burhanudin dipanggil akan diminta keterangan untuk tersangka RY (Rachmat Yasin),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/10/2020).

Selain Burhanudin, KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya guna menyidik kasus tersebut. KPK memeriksa Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno dan Kepala Sub Bagian Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat.

“Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan adanya dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada tersangka RY,” ujar Ali.

KPK juga memanggil dua orang pihak swasta HMN Lesmana dan Muhamad Suhedar. Ali mengatakan, mereka bersama Burhanudin dikonfirmasi oleh penyidik mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY.