BOGOR-RADAR BOGOR, Alhamdulillah, Kota Bogor akhirnya lepas dari zona merah untuk ketiga kalinya dalam penyebaran Covid 19. Selamjutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan Penerapan sosial Berskala Mikro (PSBM) seperti halnya yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta.
“Jakarta ada relaksasi lagi dan Kota Bogor pun akan ikut menyesuaikan. Dan Kota Bogor per hari ini sudah tidak merah, kembali oranye,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, seusai menghadiri acara penyerahan simbolis bantuan alsintan kepada kelompok tani kota Bogor bersama komisi 4 DPR RI di kantor DKPP, Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, dalam masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berbasis Mikro (PSMBK) yang berakhir 13 Oktober 2020, Pemkot Bogor akan melonggarkan aturan kegiatan usaha seperti mal, restoran, kafe, minimarket dan unit usaha lainnya.
“Sesuai keputusan di awal, jam operasional kemungkinan akan kita mundurkan lagi jadi 9 malam, tidak sampai jam 6 sore,” kata Bima.
Pada masa PSBMK sebelumnya, Pemkot Bogor telah melonggarkan jam operasional unit usaha dari pukul 19.00 menjadi pukul 20.00 WIB.
Namun, dia melanjutkan, karena menyesuaikan kebijakan DKI Jakarta, pemberlakuan operasional usaha di Kota Bogor kembali dibatasi hingga pukul 16.00 WIB.
Kendari demikian, protokol kesehatan di unit usaha tersebut akan terus dipantau oleh tim Elang dan Tim Merpati dengan melibatkan dari unit usaha tersebut.
Termasuk, sambungnya lagi, pembatasan aktivitas warga di pedestrian luar seputar istana dan Kebun Raya Bogor setiap Sabtu-Minggu untuk mengantisipasi kerumunan. Hal ini, diyakiminya, untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Bogor.(adi/pojokbogor)