PSBB Bogor Diperpanjang, Resepsi Dibatasi 150 Orang dengan Durasi Tiga Jam

0
41
Ilustrasi Nikah Siri
Ilustrasi Nikah Siri
Ilustrasi-Menikah
Ilustrasi-Menikah

BOGOR-RADAR BOGOR, Acara resepsi pernikahan ataupun khitanan di wilayah Kabupaten Bogor dibarasi maksimal dihadiri 150 orang dengan durasi selama tiga jam. Hal itu sebagai upaya pencegahan persebaran Covid-19 di wilayah itu.

”Kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah paling banyak 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan,” kata Ade Yasin seperti dilansir dari Antara di Cibinong Kabupaten Bogor, Senin (12/10/2020).

Selain membatasi jumlah peserta, Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perubahan Perpanjangan Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB pra-AKB) itu juga membatasi durasi pelaksanaan resepsi. Yakni maksimal selama tiga jam.

”Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada satuan tugas Covid-19 tingkat kecamatan,” terang Ade Yasin.

Ade Yasin menyebutkan, aturan serupa juga diberlakukan bagi acara peringatan hari besar, rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lain.

Hanya saja, sebelum pesertanya mencapai 150 orang, jumlahnya diperkenankan hingga 50 persen dari kapasitas tempat.