BOGOR – RADAR BOGOR, Manajemen Cafe Pangrango yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor tengah kembali angkat suara soal layangan surat penagihan denda Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Manajemen tetap bersikukuh, tempatnya tidak melanggar aturan PSBMK. Di sisi lain, mereka juga berdalih, bahwa Cafe Pangrango masih merupakan bagian dari fasilitas hotel.
“Dan sudah jelas bahwa hotel dan fasilitasnya tidak masuk kedalam aturan pemerintah itu. Seharusnya memang saat itu tidak boleh ada tindakan (penyegelan,red),” kata Owner Pangrango Group, Muammar Thorik saat dikonfirmasi radarbogor.id, Rabu (14/10/2020).
Karena menurutnya, justru pihak kafe yang dirugikan. Karena selama ditutup, pemasukan dari tempat hiburan itu justru tiarap. Malah seharusnya, menurit Muammar, Pemkot yang harus mengganti rugi atas penutupan itu.
“Kok aneh malah kita yang ditagih karena dianggap melanggar. Menurut saya peraturan yang ada ini juga tidak sinergi dengan tindakannya,” bebernya lagi.
Soal kafe yang dianggap bagian dari hotel, Muammar kembali menegaskan bahwa sejak hotel berdiri, kafe itu mengikuti. Bahkan akses menuju kafe juga harus melintasi kawasan hotel terlebuh dahulu.