CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran bantuan UMKM (BPUM).
Dimana BPUM ini akan ditutup pada akhir November 2020. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan perpanjangan waktu pendataan program (BPUM).
“Ya, bagi pelaku UMKM yang belum melakukan pendaftaran, dipersilahkan mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kabupaten Bogor. Kemudian akan kami sampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk diverifikasi,” ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor, Asep Mulyana, kepada radarbogor.id, Rabu (14/10/2020).
Asep Mulyana memaparkan, berdasarkan surat Kementerian Koperasi dan UKM RI No 491/SM/X/2020, tanggal 6 Oktober, bahwa pendataan bagi Program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II diperpanjang sampai November 2020.
Sementara itu syarat dan ketentuan masih sama dengan sebelumnya. Diantaranya, warga negara Indonesia (WNI), memiliki NIK, memiliki izin usaha dari desa setempat, bukan merupakan anggota TNI, Polri, ASN dan anggota BUMD. Juga, tidak sedang menerima pinjaman atau kredit dari Perbankan. (all)